Wujudkan lingkungan berudara bersih puskesmas Mananggu harap masyarakat penuhi ktr

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah.

“Perda Provinsi Gorontalo No.10 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Boalemo No. 5 tahun 2019,” terang Kepala Puskesmas Mananggu, Amelia Kadji, SKM.

Dijelaskan Amelia, adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat, khususnya pasien yang dirawat di Puskesmas Mananggu.

“Dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak rokok yang dapat membahayakan kesehatan manusia, serta memberikan jaminan udara lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat,” jelas Amelia.

Sanksi Bagi Pengunjung Abaikan KTR
Amelia Kadji menegaskan, ketika petugas Puskesmas maupun pengunjung yang mengabaikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), maka pihaknya akan memberikan sanksi.

“Kemarin kami sudah melakukan rapat, ketika ada yang kedapatan baik petugas atau pengunjung yang merokok di Lingkungan Puskesmas akan di foto, dan akan di upload di media sosial (medsos),” tegas Kapus Amelia.

Amelia berharap, masyarakat Kecamatan Mananggu bisa mematuhi kebijakan pemerintah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Kami sangat berharap baik petugas maupun pengunjung Puskesmas (Pasien dan keluarga pasien) agar tidak merokok di Lingkungan Puskesmas,” harap Amelia.

“Mari kita dukung pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ingatlah bahwa lingkungan dan orang-orang yang ada di sekitar anda juga berhak untuk menghirup udara bebas asap rokok,” imbau Amelia.

By:

Posted in:


Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai